Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain Nadiem, empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud (2020–2021)
- Mulatsyah – Direktur SMP & Kuasa Pengguna Anggaran (2020–2021)
Kejagung menyatakan bahwa kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat secara aktif dalam tindakan melawan hukum.
"Kita akan ajukan semua bukti bahwa tidak ada keuntungan pribadi maupun keputusan yang melanggar prosedur hukum dari Pak Nadiem," pungkas Hotman Paris.*
(tb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.