BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen

- Jumat, 05 September 2025 08:10 WIB
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (foto: cnn indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan membuka kemungkinan penerapan skema restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Delpedro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dan mencermati adanya seruan masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara damai.

"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9).

Menurut Putu, seruan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, dan sudah menjadi perhatian penyidik.

Meski membuka peluang restorative justice, Putu menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengumpulan bukti dan pengembangan perkara, terutama untuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Kami masih melengkapi bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Putu menyatakan bahwa hal itu akan diputuskan berdasarkan urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan, termasuk Delpedro, mendapatkan hak-haknya secara penuh, termasuk akses terhadap pemantauan medis secara berkala.

"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2025, diduga mengorganisir pelajar untuk terlibat dalam aksi protes yang berujung bentrokan. Penetapan tersangka ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang menyuarakan desakan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru