BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus

Raman Krisna - Jumat, 05 September 2025 14:03 WIB
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)( foto : PUSPENKUM KEJAGUNG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Anang.

Usai pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. Ia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna pink saat digiring keluar gedung Kejagung. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, dan kini masih dalam perhitungan BPKP.

Nadiem: "Saya Tidak Melakukan Apa pun"

Saat digiring keluar, Nadiem membantah semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa dirinya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem sambil berteriak kepada awak media.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum.

"Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran nomor satu. Insyaallah Allah akan melindungi saya," tambahnya.

5 Tersangka dan Peran Masing-Masing

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan proyek.

Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.

Kelima tersangka diduga melakukan pengondisian sejak 2019 untuk memilih Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS sebagai satu-satunya spesifikasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2022. Bahkan, Kejagung menyebut ada "rapat senyap" yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia.

Pengadaan ini dinilai bermasalah karena perangkat ChromeOS sulit digunakan oleh guru dan siswa, serta dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Diduga Abaikan Prosedur

Nadiem juga disebut telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi pengadaan TIK ke sistem ChromeOS, yang menurut Kejagung bertentangan dengan Perpres 123/2020 dan sejumlah regulasi pengadaan lainnya.

Proyek pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 9,3 triliun itu diduga hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara hampir Rp 2 triliun.

Apa Selanjutnya?

Kejagung kini menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diterima oleh para pihak, termasuk apakah ada penerimaan uang oleh Nadiem secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan DPR telah mendesak Kejagung agar mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru