BREAKING NEWS
Selasa, 01 September 2026

Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus

Raman Krisna - Jumat, 05 September 2025 14:03 WIB
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)( foto : PUSPENKUM KEJAGUNG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan proyek.

Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.

Kelima tersangka diduga melakukan pengondisian sejak 2019 untuk memilih Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS sebagai satu-satunya spesifikasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2022. Bahkan, Kejagung menyebut ada "rapat senyap" yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia.

Pengadaan ini dinilai bermasalah karena perangkat ChromeOS sulit digunakan oleh guru dan siswa, serta dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Diduga Abaikan Prosedur

Nadiem juga disebut telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi pengadaan TIK ke sistem ChromeOS, yang menurut Kejagung bertentangan dengan Perpres 123/2020 dan sejumlah regulasi pengadaan lainnya.

Proyek pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 9,3 triliun itu diduga hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara hampir Rp 2 triliun.

Apa Selanjutnya?

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru