Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Anang.
Usai pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. Ia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna pink saat digiring keluar gedung Kejagung. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, dan kini masih dalam perhitungan BPKP.
Nadiem: "Saya Tidak Melakukan Apa pun"
Saat digiring keluar, Nadiem membantah semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa dirinya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem sambil berteriak kepada awak media.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum.
"Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran nomor satu. Insyaallah Allah akan melindungi saya," tambahnya.
5 Tersangka dan Peran Masing-Masing
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan proyek.
Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek.
Kelima tersangka diduga melakukan pengondisian sejak 2019 untuk memilih Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS sebagai satu-satunya spesifikasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek dari tahun 2020 hingga 2022. Bahkan, Kejagung menyebut ada "rapat senyap" yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia.
Pengadaan ini dinilai bermasalah karena perangkat ChromeOS sulit digunakan oleh guru dan siswa, serta dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Diduga Abaikan Prosedur
Nadiem juga disebut telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi pengadaan TIK ke sistem ChromeOS, yang menurut Kejagung bertentangan dengan Perpres 123/2020 dan sejumlah regulasi pengadaan lainnya.
Proyek pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 9,3 triliun itu diduga hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara hampir Rp 2 triliun.
Apa Selanjutnya?
Kejagung kini menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diterima oleh para pihak, termasuk apakah ada penerimaan uang oleh Nadiem secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan DPR telah mendesak Kejagung agar mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.*
(d/j006)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK