BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam, Kapal KM AAL Delima Diamankan

Justin Nova - Sabtu, 06 September 2025 13:02 WIB
Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam, Kapal KM AAL Delima Diamankan
Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan mengamankan kapal pengangkut kayu ilegal di Batam (foto : Dok Bakamla)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM - Aksi tegas ditunjukkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Kapal KM AAL Delima yang memuat ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi langsung diamankan beserta muatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan ilegal di pelabuhan tersebut pada Rabu malam (3/9/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kemenhut bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga:

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko ini berhasil mengungkap aktivitas ilegal saat KM AAL Delima tengah memindahkan muatan ke truk-truk di dermaga.

"Dari manifest, kapal tersebut membawa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, kayu tersebut tidak memiliki ID Barcode dan tidak disertai dokumen resmi pengangkutan, yang berarti tidak sesuai izin," ujar Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga:

Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran serius:

Muatan tidak sesuai dengan dokumen surat angkut.

Penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak valid.

Indikasi pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyelidikan Lanjutan Masih Berlangsung

Yuhanes menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Petugas gabungan tengah menghitung ulang jumlah kayu dan melacak pihak pemesan yang diduga adalah pelaku usaha yang memiliki izin PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan).

"Kami akan dalami lebih lanjut rantai distribusinya. Termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik kapal maupun pelaku usaha yang menerima kayu tanpa dokumen sah," jelasnya.

Komitmen Law Enforcement

Kasus ini menegaskan komitmen Bakamla RI dan Kemenhut dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum terhadap praktik illegal logging dan perdagangan hasil hutan tanpa izin.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kembalikan Fungsi Hutan, Kemenhut Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau
Dua Pegawai HSE Jadi Tersangka Kebakaran Kapal Tanker di Batam
Viral! Mantan Karyawan Acungkan Pisau ke Staf HRD di Batam, Polisi Tangkap Pelaku
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Barang Kiriman Ilegal
KKP Hentikan Pengembangan Tiga Pulau di Batam, Diduga Tak Berizin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru