
RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN
PADANGSIDIMPUAN Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit
KesehatanJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.
KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.
Baca Juga:
"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).
Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.
"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.
BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:
- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;
- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;
PADANGSIDIMPUAN Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit
KesehatanJAKARTA Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
EkonomiSIDOARJO Tim Nasional Indonesia U23 berhasil menggandakan keunggulan menjadi 20 atas Makau U23 pada laga kedua Grup J Kualifikasi Piala
OlahragaJAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Keb
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 4.071 kejadian gempa bumi terjadi di wilayah Indonesia se
PeristiwaJAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedr
Hukum dan KriminalJAKARTA Gelandang muda berbakat Tim Nasional Indonesia, Marselino Ferdinan, resmi melanjutkan petualangan kariernya di Eropa. Pemain ber
OlahragaMEDAN Lenovo kembali menarik perhatian dunia teknologi dengan meluncurkan Legion Go 2, perangkat gaming genggam (handheld) generasi terb
Sains & TeknologiJAKARTA PT Pertamina (Persero) mencetak terobosan penting dalam industri energi dan aviasi nasional. Perusahaan pelat merah ini resmi mem
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyatakan kliennya, mantan Menteri
Hukum dan Kriminal