BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor

Abyadi Siregar - Sabtu, 06 September 2025 15:56 WIB
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
Kantor BUMN. (foto: Erik Purnama Putra/Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.

KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.

"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).

Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.

"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.

BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.

Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:

- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;

- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;

- Pemberian pinjaman dan agunan aset yang memerlukan persetujuan Presiden rawan disalahgunakan;

- Potensi konflik kepentingan dalam jabatan Dewan Pengawas;

- Tidak adanya prosedur pembelaan diri yang jelas bagi direksi atau komisaris;

- Sumber modal tambahan dari luar belum diatur secara transparan;

- Definisi penyelenggara negara dalam UU BUMN tidak sinkron dengan UU No. 28 Tahun 1999;

- Kurangnya dorongan terhadap tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Menanggapi peringatan dari KPK, Ketua Umum FKSPI, Constantianus Christiadji, menyatakan bahwa seluruh direksi BUMN memang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisis risiko secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis.

"Direksi perlu menyediakan dokumentasi lengkap dan transparan sebagai bukti bahwa keputusan diambil secara rasional dan berdasarkan pertimbangan matang," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab direksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan hukum, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola aset negara.*

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru