BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

- Sabtu, 06 September 2025 18:43 WIB
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (foto: tangkapan layar yt kejaksaan ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyatakan kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar banyak karena perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.

"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," ujar Anang, Sabtu (6/9).

Menurut Anang, penyidik Kejagung terus bekerja secara intensif untuk mengungkap fakta hukum secara tuntas, termasuk mendalami aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Dalam program ini, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop, khususnya untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook) meski menghadapi sejumlah kritik karena dianggap kurang efektif bagi daerah 3T yang memiliki akses internet terbatas.

Kejagung menilai terjadi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun yang berasal dari kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris membandingkan kasus Nadiem dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah tersandung kasus korupsi impor gula kristal.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru