BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam

- Sabtu, 06 September 2025 19:29 WIB
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhanpenahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lainnya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun hingga Sabtu (6/9/2025), pihak kepolisian belum memberikan respons resmi atas permohonan tersebut.

"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhanpenahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons, apakah dikabulkan atau tidak," ujar kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta.

Maruf menyoroti ketidakjelasan prosedur penangguhanpenahanan di Indonesia yang menurutnya terlalu bergantung pada kebijakan subjektif penyidik.

"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati, itu akan dikabulkan. Kalau tidak, ya tidak dikabulkan. Tidak ada standar yang jelas," tegasnya.

Delpedro dan rekan-rekannya ditangkap pada Senin malam, 1 September 2025, dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Maruf menyebut, pemeriksaan dilakukan secara maraton tanpa jeda yang memadai.

"Hanya break sekitar satu hingga tiga jam. Itu pun singkat. Proses pemeriksaannya cukup cepat dan saat ini masih berjalan," ungkap Maruf.

Saat ini, Delpedro telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut disesalkan tim kuasa hukum, yang menilai langkah itu tidak memiliki urgensi dan hanya akan memperburuk kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

"Yang ada jika penahanan dilakukan, rutan-rutan akan semakin penuh. Tidak ada alasan kuat untuk menahan klien kami," kata Maruf.

Tim hukum juga menilai, kasus yang menjerat Delpedro Cs sarat dengan muatan politis dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru