Bongkar Mega Skandal Haji Rp622 Miliar, KPK Siap 'Gempur' Sidang Yaqut Pakai 303 Saksi
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12). Sidang kali ini melibatkan pihak Jessica yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya serta jaksa yang masing-masing menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo, memulai sidang dengan menanyakan kepada tim kuasa hukum Jessica apakah ada bukti yang akan diserahkan. Pihak Jessica pun menyerahkan sebuah surat kepada majelis hakim. Jaksa juga menyerahkan bukti yang sama, dengan hakim mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyerahkan bukti surat adalah pekan depan.
“Silakan Minggu depan terakhir mengajukan bukti surat, memori kontra, atau tanggapan,” kata hakim Zulkifli.
Pihak Jessica mengklaim bahwa seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan, sementara jaksa meminta waktu satu pekan lagi untuk menyerahkan bukti lainnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 9 Desember 2024.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Jessica dibebaskan pada Agustus 2024 lalu dengan pembebasan bersyarat. Tak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan harapan dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam pengajuan PK, Jessica mengklaim memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV dari restoran Olivier, tempat kejadian perkara “kopi sianida”, yang belum ditampilkan dalam persidangan sebelumnya.
Sidang PK Jessica sebelumnya telah berlangsung pada 18 November 2024 dan 25 November 2024, namun sidang tersebut diwarnai dengan ketegangan. Pada kedua kesempatan tersebut, pihak Jessica memilih untuk walkout (WO) setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Pihak kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan karena menurut mereka, sidang peninjauan kembali seharusnya merupakan kesempatan bagi Jessica untuk mengemukakan bukti dan pendapatnya, bukan untuk mendengarkan keterangan ahli dari jaksa.
Meskipun demikian, sidang kali ini berjalan lebih lancar dengan pihak jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024.
(N/014)
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 20232
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Destry akan menggantikan Perry Wa
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal kebijakan sekolah yang tetap berjalan di tengah kondisi kabut as
KESEHATAN
TANJAB TIMUR Kondisi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kembali menjadi sorotan. Bagia
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Seorang pemuda berinisial NF alias Enong (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga dilakukan
EKONOMI
JAKARTA Emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang tahun ini mencapai 17,1 juta ton metrik. Angka ter
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undangundang (RUU) untuk disahkan menjadi undangundang sepanjang tahun sidang 20252026. Capai
POLITIK
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki diri. Menu
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pen
HUKUM DAN KRIMINAL