DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
JAKARTA -Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/12). Sidang kali ini melibatkan pihak Jessica yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya serta jaksa yang masing-masing menyerahkan bukti kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo, memulai sidang dengan menanyakan kepada tim kuasa hukum Jessica apakah ada bukti yang akan diserahkan. Pihak Jessica pun menyerahkan sebuah surat kepada majelis hakim. Jaksa juga menyerahkan bukti yang sama, dengan hakim mengingatkan bahwa batas waktu untuk menyerahkan bukti surat adalah pekan depan.
“Silakan Minggu depan terakhir mengajukan bukti surat, memori kontra, atau tanggapan,” kata hakim Zulkifli.
Pihak Jessica mengklaim bahwa seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan, sementara jaksa meminta waktu satu pekan lagi untuk menyerahkan bukti lainnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 9 Desember 2024.
Jessica Kumala Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Jessica dibebaskan pada Agustus 2024 lalu dengan pembebasan bersyarat. Tak puas dengan putusan tersebut, ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan harapan dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam pengajuan PK, Jessica mengklaim memiliki bukti baru berupa rekaman CCTV dari restoran Olivier, tempat kejadian perkara “kopi sianida”, yang belum ditampilkan dalam persidangan sebelumnya.
Sidang PK Jessica sebelumnya telah berlangsung pada 18 November 2024 dan 25 November 2024, namun sidang tersebut diwarnai dengan ketegangan. Pada kedua kesempatan tersebut, pihak Jessica memilih untuk walkout (WO) setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Pihak kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan karena menurut mereka, sidang peninjauan kembali seharusnya merupakan kesempatan bagi Jessica untuk mengemukakan bukti dan pendapatnya, bukan untuk mendengarkan keterangan ahli dari jaksa.
Meskipun demikian, sidang kali ini berjalan lebih lancar dengan pihak jaksa dan tim kuasa hukum Jessica menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Desember 2024.
(N/014)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN