BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara

Raman Krisna - Senin, 08 September 2025 13:03 WIB
Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara
Sidang perdana gugatan yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang bernama Subhan Palal di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (foto: Rahma/Tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ditunda setelah penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), awalnya dijadwalkan untuk memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Namun, penggugat yang bernama Subhan, menyatakan bahwa gugatan diajukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga kehadiran JPN dianggap tidak relevan.

"Saya menggugat Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela orang pribadi. Oleh karena itu saya menyatakan keberatan dan meminta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan usai sidang.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno bersama dua hakim anggota, Abdul Latip dan Arlen Veronica, memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penggugat.

Isi Gugatan dan Tuntutan

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan tidak hanya meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, tetapi juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II.

Subhan beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga tidak menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Berikut poin-poin petitum gugatan Subhan:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029.

- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun ke kas negara untuk dibagikan ke seluruh warga negara.

- Menyatakan putusan dapat langsung dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.

- Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Meski belum memberikan pernyataan resmi di ruang sidang, Jaksa Pengacara Negara yang hadir mewakili Gibran tercatat dalam daftar kehadiran.

Kehadiran JPN biasanya mewakili pejabat negara dalam perkara yang terkait jabatan atau kepentingan institusi, bukan gugatan pribadi.

Namun dalam hal ini, penggugat menegaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai perorangan, bukan sebagai Wakil Presiden dalam kapasitas kedinasan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai gugatan yang fantastis dan tuntutan yang menyasar keabsahan posisi Wakil Presiden.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan ulang legal standing dan kehadiran pihak tergugat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran terkait substansi gugatan maupun keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara di persidangan.*

(cn/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru