Kawasan Monumen SMSI di Alun-Alun Cilegon Ditata Ulang, Disebut Simbol “Titik Nol” Pers Digital
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ditunda setelah penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), awalnya dijadwalkan untuk memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pihak.
Namun, penggugat yang bernama Subhan, menyatakan bahwa gugatan diajukan secara pribadi kepada Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, sehingga kehadiran JPN dianggap tidak relevan.
"Saya menggugat Gibran sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela orang pribadi. Oleh karena itu saya menyatakan keberatan dan meminta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan usai sidang.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno bersama dua hakim anggota, Abdul Latip dan Arlen Veronica, memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, dengan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penggugat.
Isi Gugatan dan Tuntutan
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan tidak hanya meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, tetapi juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II.
Subhan beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga tidak menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Berikut poin-poin petitum gugatan Subhan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029.
- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun ke kas negara untuk dibagikan ke seluruh warga negara.
- Menyatakan putusan dapat langsung dijalankan meski ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.
- Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Meski belum memberikan pernyataan resmi di ruang sidang, Jaksa Pengacara Negara yang hadir mewakili Gibran tercatat dalam daftar kehadiran.
Kehadiran JPN biasanya mewakili pejabat negara dalam perkara yang terkait jabatan atau kepentingan institusi, bukan gugatan pribadi.
Namun dalam hal ini, penggugat menegaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai perorangan, bukan sebagai Wakil Presiden dalam kapasitas kedinasan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai gugatan yang fantastis dan tuntutan yang menyasar keabsahan posisi Wakil Presiden.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan ulang legal standing dan kehadiran pihak tergugat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran terkait substansi gugatan maupun keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara di persidangan.*
(cn/a008)
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera diseb
NASIONAL
SOLO Lagu berjudul My Little Bolu Ketan dengan potongan lirik Mas Bahlil Ganteng viral di berbagai platform media sosial. Tidak hanya di
NASIONAL
DELI SERDANG Dua tim peserta Piala AFF U19, yakni Indonesia dan Vietnam, menjalani sesi latihan di Stadion Madya Atletik Sumatera Utara,
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat memperingati Idul Adha 1447 Hijria
POLITIK
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya perbedaan data terkait jumlah dugaan kasus korupsi yang menjer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor di Kabupaten Deli Serdang, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terkoreksi pada periode perdagangan 2529 Mei 2026. Pelemahan indeks saham acuan di
EKONOMI