BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Polri dan TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, Tapi Harus Lewat Mekanisme Ketat

Raman Krisna - Senin, 08 September 2025 13:49 WIB
Polri dan TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, Tapi Harus Lewat Mekanisme Ketat
TNI dan Polri. (foto: laman Menpan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dan TNI aktif di jabatan publik di luar institusinya tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/9/2025).

"Pengajuan anggota Polri dan TNI untuk menduduki jabatan di instansi lain harus berasal dari institusi asal, bukan semata-mata keinginan pribadi," kata Eddy, sapaan akrabnya, di hadapan majelis hakim konstitusi.

Baca Juga:

Menurut Eddy, mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 153 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam regulasi itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat yang membutuhkan prajurit TNI atau anggota Polri diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Panglima TNI atau Kapolri, dengan tembusan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Baca Juga:

Eddy menekankan bahwa prosedur tersebut dirancang untuk menjamin adanya kontrol institusional dan mencegah potensi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam jabatan publik.

"Dengan mekanisme ini, penempatan anggota Polri atau TNI aktif tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada proses formal yang harus diikuti," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian dan penjelasannya telah sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN serta sejalan dengan Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK No.15/PUU-XX/2022.

Uji materi terhadap pasal dalam UU Kepolisian ini diajukan oleh dua warga sipil, Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral yang juga berprofesi sebagai advokat, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum.

Para pemohon menilai ketentuan dalam UU tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari status keanggotaannya, sehingga dianggap merugikan warga sipil yang ingin bersaing secara adil dalam pengisian jabatan publik.

"Hal ini berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dan meritokrasi dalam birokrasi," ujar Syamsul usai sidang.

Eddy menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, kalangan non-PNS, termasuk dari TNI dan Polri, memang diperbolehkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu, dengan catatan harus melalui proses terbuka dan kompetitif serta mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas Yonif 741/GN Pos Laktutus Bersama Masyarakat Bongkar Atap Rumah Adat Suku Talla
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Dandim Tabanan Tekankan Sinergitas Lintas Instansi Demi Stabilitas Wilayah
Sinergi TNI-Polri di Jembrana: Bangun Generasi Sehat Lewat Posyandu
Wacana Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil, Prabowo: Masih Debatable
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Turun ke Sawah Bersama Petani Karangrejo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru