BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Korupsi Dana BOS Rp3 Miliar, Kepsek SMAN 16 Medan Resmi Ditahan Kejari Belawan

Abyadi Siregar - Selasa, 09 September 2025 11:58 WIB
Korupsi Dana BOS Rp3 Miliar, Kepsek SMAN 16 Medan Resmi Ditahan Kejari Belawan
Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidsus Kejari Belawan kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, Senin (8/9/2025) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) malam.

Penahanan ini dilakukan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penahanan tersebut.

"RA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS TA 2022 dan 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Daniel kepada wartawan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Menurut Daniel, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.001.630.500.

Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp826.753.673 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS untuk satuan pendidikan.

Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, RA dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru