Kejahatan Digital Kian Canggih, Indonesia–China Dorong Kerja Sama Pertukaran Data
JAKARTA Indonesia dan China didorong memperkuat kerja sama kepolisian dalam menghadapi meningkatnya kejahatan siber lintas negara.Dorong
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penahanan tersebut.
"RA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS TA 2022 dan 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Daniel kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Daniel, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.001.630.500.
Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp826.753.673 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS untuk satuan pendidikan.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, RA dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
JAKARTA Indonesia dan China didorong memperkuat kerja sama kepolisian dalam menghadapi meningkatnya kejahatan siber lintas negara.Dorong
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kota Medan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional setelah dinobatkan sebagai Excellent City in Digital Public Service
PEMERINTAHAN
JAKARTA Surah Al Mulk dikenal luas di kalangan umat Islam sebagai salah satu surah dalam AlQur&039an yang memiliki keutamaan khusus.
AGAMA
PADANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kamser Maroloan Sitan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Adib MiftahulBENJAMIN Franklin pernah mewariskan sebuah adagium klasik Well done is better than well said. Kerja nyata jauh lebih b
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dibuka pada 2026 dengan menawarkan
EKONOMI
DAIRI PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Regional I atau Pulau Sumatera mencapai 683 ribu ton
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menggelar silaturahmi bersama di Aula
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada Sabtu, 25 April 2026,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL