Kopral Rico Pramudia Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Usai Dirawat di RS Beirut
BEIRUT Kabar duka kembali datang dari pasukan perdamaian Indonesia yang bertugas di bawah misi UNIFIL di Lebanon. Prajurit TNI, Kopral R
NASIONAL
MEDAN – Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penahanan tersebut.
"RA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS TA 2022 dan 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Daniel kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Daniel, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.001.630.500.
Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp826.753.673 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS untuk satuan pendidikan.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, RA dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Belawan juga membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Tim penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan," tutur Daniel.
Penahanan terhadap RA menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas penyimpangan dana pendidikan yang merugikan masa depan generasi muda.*
BEIRUT Kabar duka kembali datang dari pasukan perdamaian Indonesia yang bertugas di bawah misi UNIFIL di Lebanon. Prajurit TNI, Kopral R
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Dua pelajar SMA dilaporkan hanyut di aliran Sungai Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada
PERISTIWA
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pentingnya respons cepat dan transparan dari perbankan dalam menangani setiap insiden,
EKONOMI
MEDAN Kasus hukum yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menjadi sorotan setelah tim advokat menilai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kembali memanas. Kua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin rapat koordinasi pembahasan perkembangan dan validasi data Jaminan Kesehatan Ac
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjalin kolaborasi dengan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YCKI) untuk memperkuat p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah yang disebut akan mengenakan Pajak Pertamba
EKONOMI
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar acara silaturahmi sekaligus pelepasan resmi bagi delapan dosen, tenaga kepen
AGAMA