BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Pil Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur

Raman Krisna - Selasa, 09 September 2025 13:29 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Pil Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur
Seorang perempuan diamankan beserta barang bukti 155 ribu butir pil ekstasi dan 4,29 kilogram sabu-sabu setelah digagalkan Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polridi Padang Kasah, Kab. Aceh Timur, Jumat (5/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 155 ribu butir pil ekstasi dan 4,29 kilogram sabu-sabu dalam sebuah operasi terkoordinasi di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Operasi ini sekaligus menjadi penindakan besar terhadap jaringan narkotika lintas negara yang diduga mengirim barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah pesisir Aceh.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan atas informasi dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, yang telah memantau pergerakan jaringan ini sejak 24 Agustus 2025.

Baca Juga:

"Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi dan empat bungkus sabu seberat total 4.299 gram. Seorang perempuan berinisial S (29) diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial J melarikan diri ke area perkebunan sawit saat penggerebekan," ujar Bier saat konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Puncak operasi terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan narkoba di Padang Kasah.

Baca Juga:

Barang haram tersebut sebelumnya dibawa menggunakan sepeda motor dari lokasi pendaratan kapal di perairan Kuala Idi, setelah diduga diselundupkan menggunakan perahu motor dari Malaysia.

"Di rumah tersebut ditemukan total 81 bungkus berisi ekstasi dan sabu. Berdasarkan estimasi, barang bukti ini setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba, serta menyelamatkan potensi anggaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp282,69 miliar," jelas Bier.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

"Kami tidak akan berhenti pada satu penindakan. Ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang Bea Cukai dalam perang melawan kejahatan narkotika terorganisir lintas negara," tegas Leni.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, seperti kepolisian dan BNN, dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan dan pesisir yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkoba.

Perempuan berinisial S yang kini diamankan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara pelaku lainnya, berinisial J, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat gabungan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Retret dan Temu Rohani Katolik Keuskupan TNI-Polri Digelar di Muntilan
UNAR Gelar Sosialisasi Pendidikan di Puskesmas Kuta Baharu, Dukung Peningkatan SDM Kesehatan
UNAR Laksanakan Sosialisasi Pengembangan Jenjang Pendidikan di Puskesmas Singkohor, Aceh Singkil
Gubernur Sumut Bobby Nasution Bahas Pembangunan Daerah Bersama Peserta Sespimti Polri
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru