Bersama Rakyat, Koperasi Merah Putih Cipinang Muara Gelar RAT 2025 untuk Perkuat Ekonomi Lokal
JAKARTA TIMUR Koperasi Kelurahan Merah Putih Cipinang Muara sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula K
EKONOMI
TANJUNG BALAI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selamat Ang, 39 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan HM. Yatim No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Selasa pagi (9/9/2025) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan atas koordinasi antara Tim TaburKejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan observasi mendalam dan pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
"Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Selamat Ang dari rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan," ujar Husairi.
Divonis 2 Tahun Penjara, Sempat Kabur
Selamat Ang merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah dan telah divonis 2 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021 pada tingkat kasasi.
Namun saat hendak dieksekusi, Selamat Ang memilih melarikan diri dan bersembunyi, hingga akhirnya masuk dalam DPO Kejari Medan.
"Terpidana menghindar dari eksekusi pidana badan setelah vonis dijatuhkan. Setelah cukup lama menjadi buronan, hari ini akhirnya kami berhasil mengeksekusi putusan tersebut," tambah Husairi.
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejati Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar dan menangkap seluruh DPO di wilayah hukumnya. Penangkapan Selamat Ang menjadi bukti keseriusan aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum.
JAKARTA TIMUR Koperasi Kelurahan Merah Putih Cipinang Muara sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula K
EKONOMI
OlehKhairul FahmiBELAKANGAN ini, ruang publik kita riuh dengan perdebatan mengenai partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Senti
OPINI
JAKARTA Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati pembentukan satuan tugas (task force) percepatan penempatan pekerja migran Indonesia (PM
EKONOMI
MEDAN Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan iuran anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) akan dialokasikan salah satunya
POLITIK
NIAS SELATAN Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan hingga kini masih berputarputar di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dengan melakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Regional Office (RO) Denpasar menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2025 sebagai forum s
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan siap dihukum mati
HUKUM DAN KRIMINAL