Teman Kuliah Kerja Nyata Jokowi Akan Bersaksi, Sidang Gugatan Ijazah Berlanjut
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
TANJUNG BALAI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selamat Ang, 39 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan HM. Yatim No 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Selasa pagi (9/9/2025) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan atas koordinasi antara Tim TaburKejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan observasi mendalam dan pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
"Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Selamat Ang dari rumahnya. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan," ujar Husairi.
Divonis 2 Tahun Penjara, Sempat Kabur
Selamat Ang merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah dan telah divonis 2 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021 pada tingkat kasasi.
Namun saat hendak dieksekusi, Selamat Ang memilih melarikan diri dan bersembunyi, hingga akhirnya masuk dalam DPO Kejari Medan.
"Terpidana menghindar dari eksekusi pidana badan setelah vonis dijatuhkan. Setelah cukup lama menjadi buronan, hari ini akhirnya kami berhasil mengeksekusi putusan tersebut," tambah Husairi.
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejati Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam mengejar dan menangkap seluruh DPO di wilayah hukumnya. Penangkapan Selamat Ang menjadi bukti keseriusan aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum.
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna
POLITIK
JEMBRANA Sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya sarat pengabdian digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, sore ini. Jro Mangku Putu S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran huku
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, H. Malik Musa SH, MH, bersilaturahim dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamma
NASIONAL
ASAHAN, SUMUT Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asaha
NASIONAL
JAKARTA Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang melapor ke Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja, terus meningkat seiring upaya pemb
HUKUM DAN KRIMINAL