BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim

- Rabu, 10 September 2025 14:38 WIB
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri (foto : Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polri.

Pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).

Langkah ini merupakan respons atas hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang RJ bagi ratusan tersangka kasus serupa.

"Kami hari ini secara resmi mengajukan permohonan restorative justice yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Permohonan ini didukung oleh keluarga dan teman-teman Mba Laras," kata Gafur kepada wartawan.

Laras ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan provokasi digital oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia ditangkap pada 1 September 2025, terkait unggahan di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang dinilai memicu keresahan publik.

Namun, Gafur menegaskan bahwa unggahan Laras tidak berdampak pada mobilisasi massa maupun aksi kriminalitas di lapangan.

"Unggahan Mba Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kekerasan atau mobilisasi. Tidak ada dampak negatif dari postingan tersebut," ujarnya.

Dalam permohonan RJ-nya, Laras menyatakan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Mabes Polri, serta bersedia menghapus seluruh konten yang menjadi dasar penyelidikan.

Ia juga berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi.

"Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam hidupnya. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah, termasuk menuju Indonesia Emas 2045," ujar Gafur.

Laras diketahui bekerja sebagai staf di AIPA ASEAN, lembaga internasional di kawasan Asia Tenggara.

Gafur juga menyampaikan bahwa Laras kini menjadi tulang punggung keluarga, usai kehilangan ayah dan merawat ibunya yang sedang sakit.

Gafur menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam organisasi politik atau gerakan mahasiswa manapun.

"Mba Laras bukan bagian dari demonstran, tidak terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau kelompok manapun. Ia hanya seorang profesional muda yang mengekspresikan keprihatinannya secara spontan," katanya.

Berdasarkan pertimbangan hukum, sosial, dan kemanusiaan, tim kuasa hukum mengajukan agar perkara Laras dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami berharap Bapak Kapolri dan Kabareskrim mempertimbangkan permohonan ini. Laras adalah bagian dari generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang. Ini saatnya kita mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis," tutup Gafur.

Seperti diketahui, pemerintah tengah membuka opsi restorative justice bagi 583 tersangka kasus unjuk rasa dan dugaan provokasi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal kebebasan berpendapat.*

(di/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru