Ditpolairud Polda Jambi bersama tim usai pemusnahan barang bukti ilegal yang masuk melalui perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.(foto : Polairud Polda Jambi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAMBI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdit Gakkum menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di wilayah perairan dengan melakukan pemusnahan barang bukti komoditas pangan ilegal sebanyak lebih dari 19 ton.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kota Jambi, sebagai hasil pengungkapan pelanggaran karantina di perairan timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
JAMBI - Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, barang bukti tersebut disita dari kapal KM Alfin Habib GT19 yang tertangkap tangan mengangkut komoditas pertanian dan pangan tanpa dokumen resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi, pada tanggal 5 Agustus 2025.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat di lokasi TPA. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam melindungi wilayah dari peredaran komoditas ilegal," jelas AKBP Ade.
? Satu Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Yani bin Basir (54), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.