MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa pembakar motor polisi dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025).
Keempatnya dinyatakan bersalah karena melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum saat penggerebekan di kawasan Belawan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Identitas Terdakwa:
Ramli Hidayat
Irwandana
Adi Syahputra
Ari Syahputra
Semua terdakwa merupakan warga Belawan, Kota Medan, dan hadir secara virtual saat vonis dibacakan.