Jambore Kader PKK Sumut 2025: Inovasi Usaha Keluarga dan Lomba Cerdas Cermat Jadi Sorotan
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa pembakar motor polisi dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025).
Keempatnya dinyatakan bersalah karena melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum saat penggerebekan di kawasan Belawan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Identitas Terdakwa:
Ramli Hidayat
Irwandana
Adi Syahputra
Ari Syahputra
Semua terdakwa merupakan warga Belawan, Kota Medan, dan hadir secara virtual saat vonis dibacakan.
Kronologi Kasus:
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa terjadi ketika petugas dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari sekelompok warga, termasuk keempat terdakwa. Mereka melempari rumah tempat petugas berada dan kemudian membakar dua unit sepeda motor dinas milik kepolisian yang terparkir di dekat lokasi.
Akibat pembakaran itu, motor dinas hangus terbakar dan situasi sempat memanas sebelum berhasil dikendalikan oleh aparat gabungan.
Pertimbangan Hakim:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menghambat proses penegakan hukum.
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar keempatnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Catatan Redaksi:
Sidang ini menjadi pengingat akan pentingnya ketertiban masyarakat saat proses hukum berlangsung. Tindakan anarkis terhadap aparat bukan hanya mengganggu hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.*
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si
Opini
MEDAN Khusyuk dalam salat kerap menjadi tantangan bagi banyak umat Muslim. Pikiran yang mudah melayang bisa mengurangi kualitas ibadah d
Agama
JAKARTA Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koru
Hukum dan Kriminal
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakuk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, mendorong para kader PKK di Kota Denpasar untuk membent
Pemerintahan
JAKARTA Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan praktik dan inovasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (A
Pemerintahan
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Batalyon Infanteri (Yonif)
Nasional
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 5 November 202
Nasional
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meng
Nasional