BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan

Mora Siregar - Rabu, 10 September 2025 21:50 WIB
Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan
Kepsek SD IT Darul Hasan Tahan Ijazah Siswi, LIRa Tabagsel Akan Gelar Aksi Desak Evaluasi Izin Yayasan (foto: mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN, SUMUT – Dunia pendidikan di Kota Padang Sidimpuan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran hak siswa oleh salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam. Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Darul Hasan, berinisial RS, disinyalir telah menahan ijazah dan bahkan fotokopinya milik seorang siswi, dengan alasan adanya tunggakan biaya pendidikan.

Kasus ini mencuat setelah Marahalim Harahap, orang tua dari Tionur Marito Harahap, yang kini duduk di bangku kelas VIII MTSN 1 Padang Sidimpuan, menyampaikan bahwa putrinya belum bisa menyerahkan dokumen ijazah SD karena belum diberikan pihak sekolah.

"Kami memang masih ada tunggakan, tapi yang disayangkan, sekolah yang berbasis agama tidak memiliki toleransi. Bahkan fotokopi ijazah pun tidak bisa kami dapatkan," kata Marahalim, Rabu (10/9/2025).

Pihak SD IT Darul Hasan melalui kepala sekolah RS saat dikonfirmasi justru menegaskan bahwa itu merupakan "prosedur sekolah".

"Itu peraturan di sekolah ini. Kalau mau ambil ijazah atau fotokopinya, ya harus dicicil dulu tunggakannya," ujar RS.

Pernyataan ini menuai respons keras dari berbagai pihak. Erwin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan, menyatakan baru mengetahui persoalan tersebut.

"Saya baru menerima laporan ini. Akan saya coba jembatani dengan pihak sekolah," ucap Erwin.

Diduga Langgar Aturan Kementerian

Tindakan penahanan ijazah ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

Permendikbud No. 14 Tahun 2017

Permendikbud No. 58 Tahun 2024

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru