Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Ajak Wartawan Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
                    PADANG SIDIMPUAN, SUMUT – Dunia pendidikan di Kota Padang Sidimpuan kembali tercoreng akibat dugaan pelanggaran hak siswa oleh salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam. Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Darul Hasan, berinisial RS, disinyalir telah menahan ijazah dan bahkan fotokopinya milik seorang siswi, dengan alasan adanya tunggakan biaya pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah Marahalim Harahap, orang tua dari Tionur Marito Harahap, yang kini duduk di bangku kelas VIII MTSN 1 Padang Sidimpuan, menyampaikan bahwa putrinya belum bisa menyerahkan dokumen ijazah SD karena belum diberikan pihak sekolah.
"Kami memang masih ada tunggakan, tapi yang disayangkan, sekolah yang berbasis agama tidak memiliki toleransi. Bahkan fotokopi ijazah pun tidak bisa kami dapatkan," kata Marahalim, Rabu (10/9/2025).
Pihak SD IT Darul Hasan melalui kepala sekolah RS saat dikonfirmasi justru menegaskan bahwa itu merupakan "prosedur sekolah".
"Itu peraturan di sekolah ini. Kalau mau ambil ijazah atau fotokopinya, ya harus dicicil dulu tunggakannya," ujar RS.
Pernyataan ini menuai respons keras dari berbagai pihak. Erwin, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan, menyatakan baru mengetahui persoalan tersebut.
"Saya baru menerima laporan ini. Akan saya coba jembatani dengan pihak sekolah," ucap Erwin.
Diduga Langgar Aturan Kementerian
Tindakan penahanan ijazah ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Permendikbud No. 58 Tahun 2024
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan:
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun."
LIRa Tabagsel Akan Gelar Unjuk Rasa
Menanggapi kasus ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Tabagsel menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyurati Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan.
"Kami akan desak Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi izin operasional Yayasan Darul Hasan dan mencopot Kepala Sekolah SD IT tersebut," tegas M. Harahap, Sekjend DPD LIRa Tabagsel.
LIRa menyebut, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak dasar anak untuk mengakses pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi.*
                    
                MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
                    
                MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
                    
                MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
                    
                JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan
                    
                JAWA BARAT PT Asuransi Jasindo menggagas peluang ekonomi baru melalui pemberdayaan perempuan bersama Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (YB
Peristiwa
                    
                JAKARTA Wali Kota Padang, Fadly Amran, bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, untuk mendorong perluasan
Politik
                    
                JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar pertemuan khusus bersama Dewan Penasehat di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4 Ge
Peristiwa
                    
                BEKASI Kejaksaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah seJawa Barat mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dar
Pemerintahan
                    
                MOROWALI Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menindak perusahaan tambang ilegal di Indonesia dengan sanksi adminis
Peristiwa
                    
                JAKARTA Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area dimanfaatkan untuk pelaku
Ekonomi