BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Jawa Barat Siapkan Sistem Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan dan Manfaat Masyarakat

gusWedha - Selasa, 04 November 2025 21:04 WIB
Jawa Barat Siapkan Sistem Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan dan Manfaat Masyarakat
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASIKejaksaan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih humanis.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Sinergi ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Baca Juga:

Tujuannya untuk menempatkan terpidana di fasilitas publik guna menjalankan program pembinaan sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku pada 2026.

Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif pengganti penjara, khususnya bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Hukuman ini dirancang agar terpidana tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat melalui kegiatan sosial.

"Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi lingkungannya. Ini adalah wajah baru penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Dalam pelaksanaan nanti, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau melayani di panti sosial.

Prof. Asep menegaskan bahwa program ini sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tanpa unsur paksaan dan tidak dikomersialisasi.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Pemprov Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo.

Sinergi ini menegaskan Jawa Barat sebagai pionir penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.*

(M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah!
Ferrari, Rolls-Royce, hingga Tanah di Senayan: Deretan Aset Harvey Moeis yang Akan Dilelang Kejagung
Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I ke Citraland
Operasi Damai Cartenz: Polisi Serahkan Tersangka Kurir Amunisi KKB ke Kejaksaan Jayapura
Dari Lamborghini hingga Porsche: Hasil Lelang Doni Salmanan Disetorkan ke Kas Negara
Prabowo Ingatkan Kejagung dan Polri: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru