Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Sinergi ini melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Tujuannya untuk menempatkan terpidana di fasilitas publik guna menjalankan program pembinaan sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku pada 2026.
Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif pengganti penjara, khususnya bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Hukuman ini dirancang agar terpidana tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat melalui kegiatan sosial.
"Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi lingkungannya. Ini adalah wajah baru penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Dalam pelaksanaan nanti, bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau melayani di panti sosial.
Prof. Asep menegaskan bahwa program ini sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tanpa unsur paksaan dan tidak dikomersialisasi.