BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Abyadi Siregar - Jumat, 12 September 2025 11:47 WIB
KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali. (foto: Dok. Kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 2023, Nizar Ali, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/9). Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji untuk tahun 2024.

Sebanyak 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi diduga dibagi secara tidak sesuai aturan.

Menurut regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru diduga dibagi rata 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

KPK mencium adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, calon jemaah haji khusus yang sudah lama mendaftar hanya diberi waktu 5 hari kerja untuk melunasi biaya perjalanan, sehingga banyak yang gagal berangkat.

Kuota yang tersisa diduga dialihkan kepada PIHK yang mampu membayar "fee" tertentu.

Akibat dugaan praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah memanggil sejumlah pihak terkait dalam proses penyidikan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru