BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Sita Rp 78,3 Miliar dalam Kasus Mafia Judi Online, 26 Tersangka Ditahan

BITVonline.com - Minggu, 01 Desember 2024 04:19 WIB
43 view
Polisi Sita Rp 78,3 Miliar dalam Kasus Mafia Judi Online, 26 Tersangka Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Polisi kembali mengungkap kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total uang yang disita kini mencapai Rp 78,3 miliar. Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan yang membuka akses terhadap situs judi online ilegal (judol). Pada Minggu (1/12/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, perhiasan, barang mewah, hingga properti yang terkait dengan jaringan judi online tersebut.

“Total uang yang berhasil disita hingga kini adalah Rp 78,3 miliar. Jumlah ini termasuk tambahan Rp 1,4 miliar yang baru disita dari dua tersangka baru, yakni AA dan F alias 2,” kata Ade dalam konferensi pers. Sebelumnya, polisi telah menyita Rp 76,9 miliar dari para tersangka yang lebih dulu ditangkap. Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang berharga lainnya, termasuk saldo rekening, perhiasan, dan barang mewah.

Polisi melaporkan bahwa total saldo rekening dan e-commerce yang diblokir mencapai Rp 29,8 miliar, sementara 63 perhiasan senilai Rp 2 miliar dan 13 barang mewah senilai Rp 315 juta juga berhasil diamankan. Salah satu barang mewah yang disita adalah 13 jam tangan branded seperti Rolex, Patek Philippe, dan Louis Vuitton senilai total Rp 3,7 miliar, serta 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Baca Juga:

Penyidik juga berhasil menyita 26 unit mobil mewah termasuk Subaru, Mercedes Benz, dan BMW, serta tiga unit motor dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar. Di samping itu, sejumlah barang lain seperti 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, serta barang elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer juga diamankan. Selain itu, tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru turut disita.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan semuanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga memburu empat orang berinisial J, JH, F, dan C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

Kasus mafia judi online ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga memfasilitasi pembukaan akses terhadap situs judi ilegal. Oleh karena itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat dan pegawai Komdigi dengan menggunakan pasal suap dan gratifikasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Polisi akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. “Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tindak pidana perjudian dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur negara akan diusut hingga tuntas,” tegas Karyoto dalam konferensi pers sebelumnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, para tersangka juga diancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga agar kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru