BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen

Ida Bagus Wedha - Senin, 15 September 2025 16:27 WIB
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dalam aksi unjuk rasa damai sekaligus pelaporan resmi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melayangkan desakan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025.

Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa damai sekaligus pelaporan resmi yang dilakukan KAMAKSI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dalam aksi tersebut, KAMAKSI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.

Baca Juga:
Dugaan itu antara lain mencakup praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), indikasi money politics, serta dugaan pemalsuan dokumen dan ijazah oleh pasangan calon peserta pilkada.

KAMAKSI menuduh pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani – Syahbudin, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, khususnya atas nama Muhammad Taufik Koriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka.

Taufik, yang juga secara resmi mendukung pasangan ini, disebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Bukti perbedaan tanda tangan dilampirkan melalui pembanding tanda tangan pada KTP miliknya.

KAMAKSI menyebut hal ini sebagai bentuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo. 264 KUHP.

"Formulir tersebut menjadi syarat administratif penting dalam proses pencalonan. Jika terbukti dipalsukan, ini adalah pelanggaran serius yang berimplikasi hukum dan menciderai proses demokrasi," ujar perwakilan KAMAKSI dalam keterangan tertulis.

Selain itu, KAMAKSI juga mengungkap adanya laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Rato Rusdiyanto, calon Bupati nomor urut 5.

Dugaan itu dilaporkan oleh Budiyono, calon Wakil Bupati nomor urut 4, ke Polda Bengkulu.

Kejanggalan ditemukan dalam dua surat berbeda yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tanggal yang sama, yakni 21 Juli 2025.

Surat pertama menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan Rato tidak ditemukan dalam sistem DAPODIK dan NISN.

Sedangkan surat kedua menyatakan ijazah tersebut sah dan tercatat di PKBM Bina Baru.

"Kontradiksi dua surat resmi dalam hari dan tanggal yang sama menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada manipulasi administratif. Dugaan ijazah palsu harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum," kata KAMAKSI.

Merujuk pada temuan tersebut, KAMAKSI menilai Pilkada Ulang Bangka 2025 cacat administrasi dan meminta Bawaslu RI segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

- Memanggil dan memeriksa KPU Kabupaten Bangka atas dugaan kelalaian dalam memverifikasi dokumen pasangan calon.

- Membatalkan hasil Pilkada Ulang Bangka dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bangka.

- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5 karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif dan etika demokrasi.

KAMAKSI juga meminta agar penegak hukum tidak tutup mata terhadap indikasi pelanggaran pidana dalam proses Pilkada tersebut, termasuk potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp32 miliar akibat pelaksanaan pilkada ulang yang disebut tidak sah secara hukum.

"Pilkada adalah wujud kedaulatan rakyat. Ia harus berlangsung secara jujur, adil, terbuka, dan tanpa manipulasi. Tidak boleh ada tempat bagi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi kita," tegas KAMAKSI.

Sebagai penutup, KAMAKSI menyerukan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih, seraya mengutip asas hukum klasik:

"Fiat Justitia Ruat Caelum", Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Resmikan Forum Penegakan Hukum Regional
Langkah Bersejarah: Kajari Nias Selatan Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BNC
Bupati Batu Bara Hadiri Forum RPJMN dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Ferry Irwandi Nyatakan Persoalan dengan TNI Telah Selesai: "Sudah Tidak Ada Proses Hukum"
Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru