BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Empat Joki SNPMB di USU Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Gunakan KTP Palsu dan Kacamata Canggih

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 17:28 WIB
Empat Joki SNPMB di USU Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Gunakan KTP Palsu dan Kacamata Canggih
Sidang putusan kasus perjokian dalam SNPMB USU oleh Majelis Hakim yang digelar di Ruang Cakra 5, PN Medan, Senin (15/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, sebelum ujian sempat dimulai, rencana mereka terbongkar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dikenakan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan dan memperlihatkan semakin kompleksnya modus kecurangan dalam dunia pendidikan, termasuk penggunaan identitas palsu dan teknologi canggih untuk menembus seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Pihak Universitas Sumatera Utara dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat sistem pengawasan dan keamanan dalam setiap tahapan seleksi nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
Mau Tampil Stylish? Ralph Lauren Hadirkan Stylist Virtual ‘Ask Ralph’
Rayakan HUT ke-80, KAI Divre I Sumut Gelar Lomba Fotografi Bertema Kereta Api dan Arsitektur
Pemerintah Hormati Pembentukan Tim Independen Lembaga HAM Terkait Demo Rusuh Agustus 2025
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, Warga Diimbau Tetap Waspada
Kolaborasi UA Medan, USU, OPIM, dan P3HKI Gelar Seminar: Gen Z Siap Hadapi Disrupsi Teknologi dan Ekonomi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru