Namun, sebelum ujian sempat dimulai, rencana mereka terbongkar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dikenakan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.Kasus ini menjadi sorotan dan memperlihatkan semakin kompleksnya modus kecurangan dalam dunia pendidikan, termasuk penggunaan identitas palsu dan teknologi canggih untuk menembus seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Pihak Universitas Sumatera Utara dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat sistem pengawasan dan keamanan dalam setiap tahapan seleksi nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.*