BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Dodi Kurniawan - Rabu, 17 September 2025 17:52 WIB
Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kejati Sumatera Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum di kantor PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Jalan Gajah Mada, Medan, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional serta mencegah penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum di kantor PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Jalan Gajah Mada, Medan, Rabu (17/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pegawai dan pejabat PT Pupuk Indonesia, serta para distributor dan penjual pupuk bersubsidi dari wilayah Medan dan sekitarnya.

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, SH., MH., yang didampingi tim jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Baca Juga:
Dalam sambutannya, Husairi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mendukung sektor strategis negara, khususnya di bidang pertanian.

Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum untuk meminimalisir penyimpangan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi, yang selama ini kerap menjadi sorotan.

"Ini merupakan bentuk nyata dukungan kejaksaan terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Kami ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran," ujar Husairi dalam keterangan resminya.

Selain fokus pada isu korupsi dan distribusi pupuk, tim jaksa juga menyampaikan materi terkait etika bermedia sosial, mengingat meningkatnya jumlah kasus hukum yang timbul akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi penggunaan media digital.

Pihak PT Pupuk Indonesia Regional 1 menyambut baik kegiatan ini.

Senior Manager Regional 1, Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Kami merasa kegiatan ini sangat bermanfaat, tidak hanya sebagai pembelajaran hukum, tetapi juga sebagai pengingat bagi kami semua agar dalam proses distribusi pupuk, tidak ada celah untuk terjadinya pelanggaran," ungkap Yoyo.

Dalam keterangannya kepada media, Husairi menegaskan bahwa penerangan hukum ini merupakan program rutin dari Kejati Sumut sebagai bagian dari strategi mitigasi tindak pidana.

"Sesuai arahan pimpinan, saat ini kejaksaan diminta fokus memberikan layanan hukum di sektor-sektor yang menyentuh kepentingan hidup orang banyak. Salah satunya adalah pertanian," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejati Sumut berharap distribusi pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif agar sektor pertanian di Sumatera Utara tetap produktif dan terlindungi dari praktik penyimpangan hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Wajibkan OPD di Sumut Gelar Temu Pers Rutin untuk Sosialisasi Program
Wagub Sumut Pimpin Upacara Harhubnas 2025: “Transportasi adalah Jalan Kehidupan untuk Negeri”
Seluruh ASN Pemprov Sumut Diimbau Tingkatkan Kesadaran TBC, Bobby Nasution: Jadi Agen Perubahan
Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Dukung BPJS Ketenagakerjaan: "Agar Tak Ada Kemiskinan Baru"
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Didominasi Awan dan Hujan Ringan, Waspadai Hujan Sedang di Beberapa Kota
Ombudsman Sumut Sayangkan Aksi Mogok Dokter Spesialis RSUD Kotapinang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru