MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus dugaan perampasan kendaraan dan ponsel milik warga, Lia Praselia.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/9/2025).Empat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, merupakan debt collector yang didakwa melakukan pencurian serta perampasan mobil dan handphone milik korban di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, pada Mei 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, didampingi hakim anggota As'ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan."Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Erianto dalam putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025.JPU dalam dakwaannya menyebut, para terdakwa dijerat dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu: