- Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025, saat korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1813 VW di sekitar Polsek Medan Kota.
Tiba-tiba, para terdakwa menghadang mobil korban dan mengetuk kaca.Merasa curiga, Lia membuka kaca sembari merekam kejadian menggunakan handphone.
Namun, para terdakwa justru merampas kunci mobil dan handphone iPhone 12 Pro Max milik Lia secara paksa.Melihat kejadian itu, suami Lia, Abdulrahman, sempat meluapkan kemarahannya kepada para pelaku.