BREAKING NEWS
Senin, 06 April 2026

Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili

Zulkarnain - Rabu, 17 September 2025 19:54 WIB
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
Empat terdakwa kasus dugaan perampasan kendaraan mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus dugaan perampasan kendaraan dan ponsel milik warga, Lia Praselia.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/9/2025).

Empat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, merupakan debt collector yang didakwa melakukan pencurian serta perampasan mobil dan handphone milik korban di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, pada Mei 2025 lalu.

Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, didampingi hakim anggota As'ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Erianto dalam putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025.

JPU dalam dakwaannya menyebut, para terdakwa dijerat dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu:

- Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (Percobaan pencurian dengan kekerasan),

- Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pemerasan secara bersama-sama),

- Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).

Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025, saat korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1813 VW di sekitar Polsek Medan Kota.

Tiba-tiba, para terdakwa menghadang mobil korban dan mengetuk kaca.

Merasa curiga, Lia membuka kaca sembari merekam kejadian menggunakan handphone.

Namun, para terdakwa justru merampas kunci mobil dan handphone iPhone 12 Pro Max milik Lia secara paksa.

Melihat kejadian itu, suami Lia, Abdulrahman, sempat meluapkan kemarahannya kepada para pelaku.

Aksi perampasan tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya keempat debt collector ditangkap dan diproses hukum.

Putusan sela ini menandai dimulainya pembuktian materiil dalam persidangan.

Dengan status eksepsi ditolak, keempat terdakwa akan menghadapi agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam minggu-minggu mendatang.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan dakwaan yang disangkakan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Harga Cabai Merah Melonjak di Medan, Konsumen Keluhkan Daya Beli Terganggu
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Prosedur
Jaksa Agung Ancam Geser Kajati dan Kajari yang Malas Tangani Perkara: Saya Cari yang Punya Otak!
Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru