MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus dugaan perampasan kendaraan dan ponsel milik warga, Lia Praselia.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/9/2025).Empat terdakwa, yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, merupakan debt collector yang didakwa melakukan pencurian serta perampasan mobil dan handphone milik korban di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota, pada Mei 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, didampingi hakim anggota As'ad Rahim dan Firza Andriansyah, menyatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan."Menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegas Erianto dalam putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025.JPU dalam dakwaannya menyebut, para terdakwa dijerat dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu:
- Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan).Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025, saat korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1813 VW di sekitar Polsek Medan Kota.
Tiba-tiba, para terdakwa menghadang mobil korban dan mengetuk kaca.Merasa curiga, Lia membuka kaca sembari merekam kejadian menggunakan handphone.
Namun, para terdakwa justru merampas kunci mobil dan handphone iPhone 12 Pro Max milik Lia secara paksa.Melihat kejadian itu, suami Lia, Abdulrahman, sempat meluapkan kemarahannya kepada para pelaku.
Aksi perampasan tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya keempat debt collector ditangkap dan diproses hukum.Putusan sela ini menandai dimulainya pembuktian materiil dalam persidangan.
Dengan status eksepsi ditolak, keempat terdakwa akan menghadapi agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam minggu-minggu mendatang.Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan dakwaan yang disangkakan.*