BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya

Zulkarnain - Rabu, 17 September 2025 20:36 WIB
Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya
Persidangan perkara kedua terdakwa, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNTG, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT RNM, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), atas dugaan suap senilai Rp4,054 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.

Dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025), surat dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menjanjikan komitmen fee hingga lima persen dari nilai kontrak kepada pejabat-pejabat terkait agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Sumut.

Pejabat yang diduga menerima suap tersebut meliputi Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, sebesar Rp50 juta dan commitment fee empat persen; Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, sebesar Rp50 juta atau satu persen; serta sejumlah pejabat lain di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dengan total suap mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:
Jaksa menyatakan uang suap diberikan agar proses lelang menggunakan metode e-katalog dapat dimenangkan PT DNTG.

Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk mengatur proses tersebut, termasuk pada paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar.

Meski perencanaan proyek belum selesai, proses lelang tetap dijalankan atas perintah Topan.

Akhirun kemudian memerintahkan putranya menyerahkan uang suap tersebut kepada para pejabat penerima.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tinjau Polres Padang Lawas, Kapolda Sumut Disambut Hangat dengan Adat Tapanuli Selatan
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
KPU Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Manipulasi Dana Kampanye Rp2,3 Miliar
KPK Buka-bukaan soal Potensi Korupsi di Deli Serdang, Simak Rinciannya!
UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda P-APBD 2025 Sebesar Rp12,5 Triliun, Ini Rinciannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru