BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya

Zulkarnain - Rabu, 17 September 2025 20:36 WIB
Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya
Persidangan perkara kedua terdakwa, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNTG, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT RNM, Rabu (17/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan, Rabu (24/9/2025).

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 27 Juni 2025, yang berhasil mengungkap praktik suap dalam proses pengadaan proyek di Sumatera Utara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tinjau Polres Padang Lawas, Kapolda Sumut Disambut Hangat dengan Adat Tapanuli Selatan
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
KPU Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Manipulasi Dana Kampanye Rp2,3 Miliar
KPK Buka-bukaan soal Potensi Korupsi di Deli Serdang, Simak Rinciannya!
UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda P-APBD 2025 Sebesar Rp12,5 Triliun, Ini Rinciannya!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru