BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta

- Rabu, 17 September 2025 21:02 WIB
Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto. (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau lebih dikenal dengan Tutut Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT sejak Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga:
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/9/2025), status perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.

Agenda pertama berupa pembacaan gugatan direncanakan digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut menggandeng kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, dalam proses hukum ini.

Ia juga telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000, di mana sebesar Rp205.000 telah ditarik pengadilan untuk keperluan biaya pendaftaran, pemberkasan, PNBP panggilan penggugat dan tergugat, serta PNBP pendaftaran surat kuasa.

Meski perkara telah resmi teregister, PTUN Jakarta belum merilis detail gugatan, termasuk petitum, nama-nama majelis hakim, serta identitas panitera pengganti dan juru sita yang akan menangani perkara ini.

Hingga saat ini, belum diketahui pula apakah gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan yang baru dilantik pada 8 September 2025, atau justru menyasar kebijakan menteri sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam laman keterbukaan informasi, PTUN hanya mencantumkan status:

Baca Juga:
"Belum dapat ditampilkan."

Purbaya Yudhi Sadewa sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.

Sementara itu, berbagai spekulasi beredar mengenai kemungkinan gugatan menyangkut kebijakan fiskal atau aset negara yang mungkin bersinggungan dengan kepentingan keluarga Cendana.

Pengamat hukum tata negara menyebut bahwa gugatan warga negara terhadap pejabat publik di PTUN merupakan bagian dari kontrol terhadap administrasi pemerintahan yang sehat.

Namun, hingga petitum dan pokok perkara diumumkan, substansi gugatan Tutut Soeharto masih menjadi tanda tanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Menteri Keuangan dalam tata kelola keuangan negara, serta latar belakang Tutut sebagai anak Presiden RI ke-2, Soeharto.*

Baca Juga:
(bb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hangga Oftafandany Nahkodai Forum BBM, Siap Perkuat Gerakan Masyarakat Babel
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Jokowi Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran: Nanti Ijazah Ethes Juga Dipermasalahkan
Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah
Eza Gionino Buka Suara Soal Gugatan Cerai: “Ini Berat Sekali, Tapi Bukan Karena KDRT atau Pihak Ketiga”
Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru