MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Aris Junanda, seorang kurir sabu asal Bireun, Aceh, atas kepemilikan dan upaya pengedaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (17/9/2025) petang.Aris yang hadir secara virtual dalam persidangan itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Junanda dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Zulfikar saat membacakan amar putusan.Selamat dari Hukuman Seumur Hidup
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.Meski demikian, majelis hakim menyatakan Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.