BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 15:52 WIB
Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: purbayayudhi_official/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pejabat Humas PTUN, Febriana Permadi, menyebut bahwa pemeriksaan persiapan perkara masih belum dimulai dan dijadwalkan berlangsung secara tertutup pada 23 September 2025.

"Seperti penjelasan kami sebelumnya, pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan," kata Febriana.

Saat ditanya mengenai kebenaran pencabutan gugatan, Febriana tidak membenarkan maupun membantah klaim Menkeu Purbaya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengakses informasi lengkap hingga majelis hakim mulai memeriksa perkara.

Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, tertanggal Jumat, 12 September 2025.

Meski isi gugatan belum diungkap secara resmi, sejumlah sumber menyebut bahwa gugatan itu diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

KMK tersebut berisi kebijakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, dalam rangka pengurusan piutang negara.

Surat keputusan itu disebut tertanggal 17 Juli 2025.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dapat Kesaksian Menguntungkan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Pernah Lakukan Pemerasan terhadap dr. Reza Gladys
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Istri Andre Taulany Curigai Ada Pihak Ketiga di Balik Gugatan Cerai: "Saya Tahu Bang Andre Seperti Apa"
Perusahaan Rekanan Deli Serdang Banyak Mangkir di Pelatihan Dasar Antikorupsi KPK
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru