Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan (
Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar
gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias
Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta.
Menurut
Purbaya,
gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak peng
gugat."Saya dengar sudah dicabut barusan (
gugatan
Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan)," ujar
Purbaya kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Baca Juga:
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan
Tutut Soeharto secara personal."Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ucapnya sambil tersenyum.
Namun,
Purbaya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi maupun alasan di balik
gugatan tersebut. Ia memilih segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan tambahan.
Meski
Purbaya menyebut
gugatan telah dicabut, pihak
PTUN Jakarta menyatakan belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. Pejabat Humas
PTUN, Febriana Permadi, menyebut bahwa pemeriksaan persiapan perkara masih belum dimulai dan dijadwalkan berlangsung secara tertutup pada 23 September 2025.
"Seperti penjelasan kami sebelumnya, pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan," kata Febriana.Saat ditanya mengenai kebenaran pencabutan
gugatan, Febriana tidak membenarkan maupun membantah klaim
Menkeu Purbaya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengakses informasi lengkap hingga majelis hakim mulai memeriksa perkara.Gugatan yang diajukan
Tutut Soeharto telah terdaftar di
PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/
PTUN.JKT, tertanggal Jumat, 12 September 2025.
Meski isi
gugatan belum diungkap secara resmi, sejumlah sumber menyebut bahwa
gugatan itu diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.KMK tersebut berisi kebijakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, dalam rangka pengurusan piutang negara.
Surat keputusan itu disebut tertanggal 17 Juli 2025.Keputusan Menteri Keuangan tersebut diduga terkait dengan piutang negara yang masih belum diselesaikan oleh
Tutut Soeharto, yang juga merupakan putri sulung Presiden RI ke-2, Soeharto.
Namun, tidak ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait nilai maupun detail piutang yang dimaksud.Dengan belum dimulainya proses persidangan, serta belum adanya pernyataan resmi dari pihak peng
gugat maupun
PTUN, status
gugatan tersebut masih belum dapat dipastikan secara
hukum.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.