BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 15:52 WIB
Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: purbayayudhi_official/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Purbaya, gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak penggugat.

"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan)," ujar Purbaya kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Baca Juga:
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Tutut Soeharto secara personal.

"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ucapnya sambil tersenyum.

Namun, Purbaya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi maupun alasan di balik gugatan tersebut.

Ia memilih segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan tambahan.

Meski Purbaya menyebut gugatan telah dicabut, pihak PTUN Jakarta menyatakan belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.

Pejabat Humas PTUN, Febriana Permadi, menyebut bahwa pemeriksaan persiapan perkara masih belum dimulai dan dijadwalkan berlangsung secara tertutup pada 23 September 2025.

"Seperti penjelasan kami sebelumnya, pemeriksaan ini belum dimulai, sehingga informasi lebih lanjut belum diberikan," kata Febriana.

Saat ditanya mengenai kebenaran pencabutan gugatan, Febriana tidak membenarkan maupun membantah klaim Menkeu Purbaya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengakses informasi lengkap hingga majelis hakim mulai memeriksa perkara.

Gugatan yang diajukan Tutut Soeharto telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, tertanggal Jumat, 12 September 2025.

Meski isi gugatan belum diungkap secara resmi, sejumlah sumber menyebut bahwa gugatan itu diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

KMK tersebut berisi kebijakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, dalam rangka pengurusan piutang negara.

Surat keputusan itu disebut tertanggal 17 Juli 2025.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut diduga terkait dengan piutang negara yang masih belum diselesaikan oleh Tutut Soeharto, yang juga merupakan putri sulung Presiden RI ke-2, Soeharto.

Namun, tidak ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait nilai maupun detail piutang yang dimaksud.

Dengan belum dimulainya proses persidangan, serta belum adanya pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun PTUN, status gugatan tersebut masih belum dapat dipastikan secara hukum.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dapat Kesaksian Menguntungkan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Pernah Lakukan Pemerasan terhadap dr. Reza Gladys
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Istri Andre Taulany Curigai Ada Pihak Ketiga di Balik Gugatan Cerai: "Saya Tahu Bang Andre Seperti Apa"
Perusahaan Rekanan Deli Serdang Banyak Mangkir di Pelatihan Dasar Antikorupsi KPK
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru