Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kepala Bidang Humas
Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penindakan disiplin terhadap seorang anggota Satuan Lalu Lintas (
Satlantas) Polrestabes
Medan di Pos Lantas Jalan Sudirman, Kota
Medan, pada Rabu, 17 September 2025.
"Memang benar, pada hari Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 15.16 WIB, anggota
Paminal Polda Sumut melakukan penindakan disiplin di Pos Lantas Jalan Sudirman," ujar Kombes Ferry saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).Ia menjelaskan, tindakan tersebut menyasar Brigadir A, seorang anggota
Satlantas yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Menurut Ferry, Brigadir A diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Propam."Kami amankan salah satu anggota
Satlantas, Brigadir A, karena tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Ferry.
Terkait informasi yang beredar bahwa dua personel turut diamankan dalam operasi tersebut, Ferry meluruskan bahwa hanya satu anggota yang diduga melakukan
pelanggaran, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi."Hanya satu orang, Brigadir A. Satunya lagi hanya sebagai saksi," tegasnya.
Sebelumnya, informasi penindakan ini menyebar di publik sebagai operasi tangkap tangan (
OTT) yang dilakukan oleh
Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)
Polda Sumut.
OTT tersebut dilaporkan terjadi di Pos Patwal
Satlantas Jalan Sudirman, Kecamatan Polonia, Kota
Medan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala
Satlantas Polrestabes
Medan, AKBP I Made Prawita, juga membenarkan kejadian tersebut, meski belum merinci lebih lanjut motif maupun dugaan
pelanggaran yang terjadi."Iya, benar anggota
Satlantas. Tapi saat ini mereka masih diamankan sama
Paminal. Untuk kronologi lengkapnya, pihak
Paminal yang lebih berwenang menjelaskan," ucap AKBP Made saat dikonfirmasi Rabu malam.
Ketika ditanya mengenai dasar penindakan, AKBP Made enggan berkomentar lebih jauh."Kita masih menunggu informasi resmi dari
Paminal Polda. Penindakan dilakukan di Pos Sudirman," pungkasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas Divisi Propam dan
Paminal Polda Sumut dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
Polda Sumut sebelumnya menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi setiap bentuk
pelanggaran etik, terlebih yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan internal terhadap Brigadir A, termasuk apakah
pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pungutan liar atau
pelanggaran lainnya.
Polda Sumut dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.*
(mi/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.