BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Polda Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, 8 Tersangka Diamankan

Raman Krisna - Sabtu, 20 September 2025 22:27 WIB
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, 8 Tersangka Diamankan
Ilustrasi. (foto: salvar/pinterest)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan oleh sindikat terorganisir.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, delapan orang pelaku diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Dari lokasi tersebut, petugas tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan satu orang bayi berusia tiga hari yang diduga menjadi korban transaksi ilegal tersebut.

Baca Juga:
"Jumlah orang yang diamankan sebanyak delapan orang, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu malam (20/9/2025).

Menurut Siti, para tersangka diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi penjualan bayi.

Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara detail kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

"Korban merupakan bayi berusia 3 hari. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Saat ini kedelapan tersangka telah ditahan di Mako Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Pasal yang Disangkakan:

- Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

- dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Siti Rohani.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan anak yang masih marak terjadi di Indonesia, dan menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap kejahatan berbasis eksploitasi anak.

Polda Sumut memastikan akan terus mendalami jaringan perdagangan bayi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.*

(vv/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Irawan Disebut KPK, OMI ICC Siap Kawal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR ke Kantor Staf Presiden
Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu di Dumai, Polda Riau Tangkap Anggota Sendiri!
Kajati Sumut Ingatkan Jaksa: Jangan Cawe-Cawe Proyek, Jangan Ganggu Desa!
Bebas Usai Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Kasus "Curi Motor Milik Sendiri" di Bireuen Menang di Meja Hijau
Gandeng Yayasan CNI, Lapas Labuhan Ruku Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
Seleksi Komisi Yudisial 2025–2030 Memasuki Tahap Akhir, Hanya 7 Nama Akan Diserahkan ke Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru