JAKARTA – Polisi berhasil menangkap dua tersangka baru terkait kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA dan F, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka AA meliputi 1 unit ponsel, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp 724.336.400. Sementara itu, dari tersangka F ditemukan 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta.
Dengan demikian, total uang yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah Rp 1.444.336.400. Polisi menyebutkan bahwa AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 website judi online.
Tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024, sementara F ditangkap pada 28 November 2024. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 26 orang, sementara empat orang lainnya masih dalam buruan polisi, di antaranya berinisial J, JH, F, dan C.
(N/014)
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Judol Komdigi, Rp 1,4 Miliar Disita