Kakak Rahmadi, Eli Daharnum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus yang menjerat Rahmadi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGBALAI — Jerit keluarga Rahmadi, seorang terdakwa kasus narkoba di Kota Tanjungbalai, pecah saat mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus yang menjerat Rahmadi.
Pria 34 tahun itu kini duduk di kursi terdakwa. Namun, keluarganya yakin, Rahmadi adalah korban kriminalisasi oleh oknum aparat kepolisian.Peristiwa bermula pada 3 Maret 2025, ketika Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit 1 DitresnarkobaPolda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Dalam rekaman CCTV toko pakaian di sekitar lokasi, Rahmadi terlihat dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat."Adik kami diperlakukan seperti binatang. Padahal dia bukan pelaku," ujar Eli Daharnum, kakak Rahmadi, Minggu (21/9/2025).
Tak hanya soal kekerasan fisik, keluarga juga menemukan kejanggalan finansial. Seminggu setelah penangkapan, mereka mendapati Rp11,2 juta di rekening M-Banking Rahmadi raib.
Ironisnya, ponsel Rahmadi telah disita polisi sejak hari penangkapan tanpa berita acara resmi atau dokumen digital forensik.