JAKARTA TIMUR - Seorang pria berinisial Andre (29), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega membakar istrinya, Siti Nurkalisah, bersama rumah kontrakan di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini terancam hukuman mati. Perbuatan keji ini terjadi setelah pertengkaran antara keduanya memuncak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Andre meminta istrinya memasakkan mie instan. Namun, korban memilih mengabaikan dan tetap asyik memainkan ponselnya."Pertikaian pun terjadi hingga berujung penganiayaan di rumah kontrakan tersebut," ujar AKP Sri Yatmini, Senin (22/9/2025).
Saat korban mencoba berlindung di kamar bersama ibu kandungnya, Andre justru melanjutkan penganiayaan hingga sang ibu juga mengalami luka lebam saat mencoba melerai.Tidak puas, pelaku kemudian mengambil botol berisi tiner dan menyiramkannya ke tubuh korban, termasuk wajah, rambut, leher, dan dada. Setelah itu, Andre menyulut api menggunakan korek hingga korban dan rumahnya terbakar.
Akibat peristiwa tersebut, ibu korban mengalami luka di wajah dan bagian tubuh lainnya karena diinjak-injak pelaku. Korban sendiri harus menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.Polisi menjerat Andre dengan beberapa pasal berat, di antaranya Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta minimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas AKP Sri Yatmini.
Editor
: Justin Nova
Pelaku KDRT di Pulau Jahe yang Membakar Istri Hingga Tewas Dijerat Hukuman Mati