- Surat Berharga: Rp112 juta- Kas dan Setara Kas: Rp4,79 miliar
Kekayaan yang melonjak tajam itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Gus Irawan sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI, komisi yang memiliki wewenang dalam pengawasan sektor keuangan, termasuk BI dan OJK.Menanggapi hal ini, Pemerhati Kebijakan Publik, Bang Regar, menilai KPK perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan keberanian dan independensi.
"Kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan pejabat publik, apalagi dari Komisi XI DPR, KPK tidak boleh tebang pilih. Ini ujian integritas, dan jika tidak dituntaskan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.*