TAPANULI SELATAN – Pusaran kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa 23 pemilik tanah sebagai saksi kunci dalam perkara yang melibatkan aliran dana CSR bernilai miliaran rupiah tersebut.Dalam tiga hari berturut-turut sejak Rabu (17/9/2025), KPK memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana mencurigakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang pada Jumat (19/9), delapan orang pada Kamis (18/9), dan delapan lainnya pada Rabu (17/9)."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi merupakan pemilik tanah yang diduga terkait dalam aliran dana CSR tersebut," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).
Kasus ini sudah menyeret dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif lembaga keuangan, tetapi juga melibatkan pengawasan legislatif.
Di tengah penyidikan yang kian dalam, sejumlah nama baru mulai mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dana CSRBI-OJK.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menyampaikan keprihatinannya atas potensi keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini. Ketua AMPUH, Muhammad Hadi Susandra Lubis, bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK agar tidak berhenti pada dua tersangka.
"KPK harus berani menyelidiki secara menyeluruh, termasuk keterlibatan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang juga merupakan kader Partai Gerindra," tegas Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).Hadi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, apalagi terhadap pejabat publik yang memiliki jabatan strategis.
Ia mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan supremasi hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik.Menanggapi desakan tersebut, Gus Irawan memberikan pernyataan santai.
Ia mengaku tidak merasa khawatir dengan proses penyelidikan, dan menyatakan bahwa fokus kerjanya bersama BI lebih kepada pengembangan program digitalisasi layanan publik."Belakangan ini saya lebih fokus pada program digitalisasi dengan BI. Jadi kalau ada pihak yang menyeret-nyeret, tidak perlu didorong-dorong, nanti juga akan ketahuan kalau memang ada keterlibatan," ujarnya kepada media lokal.
Sikap tenang Gus Irawan menimbulkan spekulasi di tengah publik. Ada yang menilai ia percaya diri karena merasa tidak terlibat, namun tak sedikit pula yang melihatnya sebagai strategi komunikasi di tengah tekanan penyelidikan.
Di luar keterlibatan langsung dalam kasus CSR, sorotan publik kini tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gus Irawan yang mencengangkan. Berdasarkan data terakhir, total kekayaannya mencapai hampir Rp50 miliar.
Rincian harta tersebut antara lain:- Tanah dan Bangunan: Rp40,39 miliar
- Kendaraan Mewah: Termasuk Toyota Alphard, Lexus LX 570, dan Toyota Fortuner, total Rp3,26 miliar- Aset Lainnya: Harta bergerak Rp1,39 miliar
- Surat Berharga: Rp112 juta- Kas dan Setara Kas: Rp4,79 miliar
Kekayaan yang melonjak tajam itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Gus Irawan sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI, komisi yang memiliki wewenang dalam pengawasan sektor keuangan, termasuk BI dan OJK.Menanggapi hal ini, Pemerhati Kebijakan Publik, Bang Regar, menilai KPK perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan keberanian dan independensi.
"Kalau memang ada indikasi kuat keterlibatan pejabat publik, apalagi dari Komisi XI DPR, KPK tidak boleh tebang pilih. Ini ujian integritas, dan jika tidak dituntaskan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.*
Editor
: Adelia Syafitri
Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel