BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan

Zulkarnain - Selasa, 23 September 2025 17:04 WIB
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan (foto: zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, dalam sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:
"Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pasal yang digunakan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum," ujar Zufida kepada wartawan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) untuk kedua terdakwa.

Baik pihak terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kronologi Penangkapan
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Ansyari Lubis, Gelandang Jenius yang Dijuluki “Maradona dari Medan”
Dramatis! PSMS Curi Poin Lewat Gol Menit Akhir di Kandang PSPS, Imbang 3-3
Mother Station CNG Pertama di Medan! Dukung Akses Energi Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Hujan Tak Surutkan Semangat Warga Medan Rayakan World Cleanup Day 2025
Wakil Wali Kota Medan Tegas: Camat hingga Kepling Wajib Pemetaan Zona Narkoba, Jika Lalai Akan Dicopot!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru