MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, dalam sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (23/9/2025).
"Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pasal yang digunakan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum," ujar Zufida kepada wartawan.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) untuk kedua terdakwa.
Baik pihak terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.