BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan

Zulkarnain - Selasa, 23 September 2025 17:04 WIB
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan (foto: zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua terdakwa merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pemalsuan SIM di kawasan Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Medan Timur.

Ozland ditangkap terlebih dahulu karena diketahui menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan. Saat diinterogasi, Ozland menyebut nama Indra sebagai sosok yang mencetak SIM palsu tersebut.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap Indra di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, dan dalam pemeriksaan lanjutan, Indra pun mengakui keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen resmi tersebut.

Tindakan kedua terdakwa dinilai telah merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, karena memungkinkan seseorang mengendarai kendaraan tanpa kemampuan dan prosedur resmi yang semestinya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Ansyari Lubis, Gelandang Jenius yang Dijuluki “Maradona dari Medan”
Dramatis! PSMS Curi Poin Lewat Gol Menit Akhir di Kandang PSPS, Imbang 3-3
Mother Station CNG Pertama di Medan! Dukung Akses Energi Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Hujan Tak Surutkan Semangat Warga Medan Rayakan World Cleanup Day 2025
Wakil Wali Kota Medan Tegas: Camat hingga Kepling Wajib Pemetaan Zona Narkoba, Jika Lalai Akan Dicopot!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru